Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Masyarakat Bali yang tolak reklamasi Teluk Benoa temui Menteri Susi

Masyarakat Bali yang tolak reklamasi Teluk Benoa temui Menteri Susi

Menteri Kelautan dan Perikanan

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Masyarakat Bali yang tolak reklamasi Teluk Benoa temui Menteri Susi

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti didampingi anggota DPD RI Gede Pasek Suardika (kiri) saat menggelar pertemuan dengan pegiat lingkungan dan masyarakat Bali di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (29/2). Dalam pertemuan tersebut masyarakat dan pegiat lingkungan menyuarakan aspirasinya menolak reklamasi Teluk Benoa.

Masyarakat Bali yang tolak reklamasi Teluk Benoa temui Menteri Susi

Menteri Susi Pudjiastuti mendengarkan aspirasi yang disampaikan pegiat lingkungan dan masyarakat Bali dalam pertemuan di Kantor KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (29/2).

Masyarakat Bali yang tolak reklamasi Teluk Benoa temui Menteri Susi

Menteri Susi Pudjiastuti mendengarkan aspirasi yang disampaikan pegiat lingkungan dan masyarakat Bali dalam pertemuan di Kantor KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (29/2).

Masyarakat Bali yang tolak reklamasi Teluk Benoa temui Menteri Susi

Menteri Susi Pudjiastuti mendengarkan aspirasi yang disampaikan pegiat lingkungan dan masyarakat Bali dalam pertemuan di Kantor KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (29/2).

Masyarakat Bali yang tolak reklamasi Teluk Benoa temui Menteri Susi

Menteri Susi Pudjiastuti menanggapi aspirasi yang disampaikan pegiat lingkungan dan masyarakat Bali dalam pertemuan di Kantor KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (29/2).

Masyarakat Bali yang tolak reklamasi Teluk Benoa temui Menteri Susi

Menteri Susi Pudjiastuti menerima kenang-kenangan yang diberikan pegiat lingkungan dan masyarakat Bali di Kantor KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (29/2).