Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Talaud Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara

Kasus Suap

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara

Terdakwa dugaan suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip (depan) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Sri Wahyumi dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Mantan Bupati Kepulauan Talaud Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara

Terdakwa dugaan suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip (depan) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Mantan Bupati Kepulauan Talaud Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara

Terdakwa dugaan suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip (depan) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Mantan Bupati Kepulauan Talaud Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara

Terdakwa dugaan suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip (depan) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Mantan Bupati Kepulauan Talaud Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara

Sri Wahyumi dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta.