Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Luthfi Pembawa Bendera Jalani Sidang Perdana

Luthfi Pembawa Bendera Jalani Sidang Perdana

Jakarta

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Luthfi Pembawa Bendera Jalani Sidang Perdana

Dede Luthfi Alfiandi, pembawa bendera Merah Putih saat aksi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di kawasan DPR/MPR RI pada September lalu, bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). Luthfi didakwa melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 217 ayat 1 KUHP atau 218 KUHP.

Luthfi Pembawa Bendera Jalani Sidang Perdana

Dede Luthfi Alfiandi, pembawa bendera Merah Putih saat aksi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di kawasan DPR/MPR RI pada September lalu, bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).

Luthfi Pembawa Bendera Jalani Sidang Perdana

Dede Luthfi Alfiandi, pembawa bendera Merah Putih saat aksi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di kawasan DPR/MPR RI pada September lalu, bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).

Luthfi Pembawa Bendera Jalani Sidang Perdana

Dede Luthfi Alfiandi, pembawa bendera Merah Putih saat aksi siswa SMK di kawasan DPR/MPR RI pada September lalu, menjawab pertanyaan pewarta jelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).

Luthfi Pembawa Bendera Jalani Sidang Perdana

Dede Luthfi Alfiandi, pembawa bendera Merah Putih saat aksi siswa SMK di kawasan DPR/MPR RI pada September lalu, bersama penasehat hukumnya jelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).

Luthfi Pembawa Bendera Jalani Sidang Perdana

Dede Luthfi Alfiandi, pembawa bendera Merah Putih saat aksi siswa SMK September lalu, jelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).

Luthfi Pembawa Bendera Jalani Sidang Perdana

Luthfi didakwa melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 217 ayat 1 KUHP atau 218 KUHP.