Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Larangan Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru

Larangan Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru

Libur Natal dan Tahun Baru

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Larangan Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru

Aktivitas calon penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Pemerintah menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk masa libur Natal dan Tahun Baru sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Salah satu aturannya adalah memerintahkan kepala daerah untuk sosialisasi peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru bagi warga pendatang guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun.

Larangan Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru

Aktivitas calon penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Pemerintah menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk masa libur Natal dan Tahun Baru sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Salah satu aturannya adalah memerintahkan kepala daerah untuk sosialisasi peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru bagi warga pendatang guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun.

Larangan Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru

Bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tiba di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Pemerintah menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk masa libur Natal dan Tahun Baru sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Larangan Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru

Penumpang bersiap menaiki bus AKAP di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Salah satu aturannya adalah memerintahkan kepala daerah untuk sosialisasi peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru bagi warga pendatang guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun.

Larangan Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru

Penumpang berada di dalam bus AKAP saat menunggu keberangkatan di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Pemerintah menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk masa libur Natal dan Tahun Baru sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Larangan Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru

Penumpang berada di dalam bus AKAP saat menunggu keberangkatan di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Salah satu aturannya adalah memerintahkan kepala daerah untuk sosialisasi peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru bagi warga pendatang guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun.

Larangan Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru

Petugas memeriksa sertifikat vaksinasi penumpang bus AKAP saat tiba di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Pemerintah menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk masa libur Natal dan Tahun Baru sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Larangan Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru

Penumpang bus AKAP menunjukkan sertifikat vaksinasi saat tiba di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Salah satu aturannya adalah memerintahkan kepala daerah untuk sosialisasi peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru bagi warga pendatang guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun.

Larangan Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru

Aktivitas calon penumpang bus AKAP di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Pemerintah menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk masa libur Natal dan Tahun Baru sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Larangan Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru

Aktivitas calon penumpang bus AKAP di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Salah satu aturannya adalah memerintahkan kepala daerah untuk sosialisasi peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru bagi warga pendatang guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun.