Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Terbukti terima suap, Udar Pristono divonis 5 tahun bui

Terbukti terima suap, Udar Pristono divonis 5 tahun bui

Kasus Korupsi Transjakarta

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Terbukti terima suap, Udar Pristono divonis 5 tahun bui

Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono duduk di kursi roda saat menunggu dimulainya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/9). Sidang terkait kasus korupsi pengadaan Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun ini mengagendakan pembacaan vonis untuk Udar.

Terbukti terima suap, Udar Pristono divonis 5 tahun bui

Majelis Hakim memutuskan Udar Pristono tidak terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan Transjakarta.

Terbukti terima suap, Udar Pristono divonis 5 tahun bui

Namun, Udar ditetapkan bersalah telah menerima suap dari Direktur Utama PT Jati Galih Semesta, Yeddie Kuswandy sebesar Rp 78.079.800. Suap itu bersumber dari kelebihan penjualan sebuah mobil Toyota Kijang tipe LSX tahun 2002 dengan harga Rp 100 juta padahal harga lelang dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta hanya Rp 21.920.200.

Terbukti terima suap, Udar Pristono divonis 5 tahun bui

Atas perbuatannya, Udar menerima hukuman 5 tahun penjara beserta denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara.

Terbukti terima suap, Udar Pristono divonis 5 tahun bui

Udar Pristono saat hendak menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/9).

Terbukti terima suap, Udar Pristono divonis 5 tahun bui

Udar Pristono mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/9).

Terbukti terima suap, Udar Pristono divonis 5 tahun bui

Udar Pristono mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/9).

Terbukti terima suap, Udar Pristono divonis 5 tahun bui

Udar Pristono mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/9).