Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kasus Obstruction of Justice Brigadir J, JPU Tuntut Agus Nurpatria 3 Tahun Bui

Kasus Obstruction of Justice Brigadir J, JPU Tuntut Agus Nurpatria 3 Tahun Bui

Ferdy Sambo

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Kasus Obstruction of Justice Brigadir J, JPU Tuntut Agus Nurpatria 3 Tahun Bui

Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria saat akan mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Kasus Obstruction of Justice Brigadir J, JPU Tuntut Agus Nurpatria 3 Tahun Bui

Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara oleh JPU.

Kasus Obstruction of Justice Brigadir J, JPU Tuntut Agus Nurpatria 3 Tahun Bui

Agus juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta dengan ancaman penjara tiga bulan penjara apabila tak membayar denda tersebut.

Kasus Obstruction of Justice Brigadir J, JPU Tuntut Agus Nurpatria 3 Tahun Bui

Pidana itu dijatuhkan JPU lantaran Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Obstruction of Justice Brigadir J, JPU Tuntut Agus Nurpatria 3 Tahun Bui

Suasana sidang lanjutan terdakwa Agus Nurpatria dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).