Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jangan Penjarakan Korban Kekerasan Seksual

Jangan Penjarakan Korban Kekerasan Seksual

Pelecehan seksual

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Jangan Penjarakan Korban Kekerasan Seksual

Tim Kuasa hukum Baiq Nuril, Azis Fauzi saat jumpa pers Menanggapi Putusan Kasasi Baiq Nuril Maknun di Kantor LBH Pers, Jakarta, Jumat (16/11). Seperti diketahui, Baiq Nuril Maknun (40) dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta oleh Mahkamah Agung (MA) karena menyebarkan rekaman perilaku mesum Kepala SMA 7 Mataram.

Jangan Penjarakan Korban Kekerasan Seksual

Direktur LBH APIK Jakarta Siti Mazuma memberikan keterangan saat jumpa pers Menanggapi Putusan Kasasi Baiq Nuril Maknun di Kantor LBH Pers, Jakarta, Jumat (16/11).

Jangan Penjarakan Korban Kekerasan Seksual

Direktur Eksekutif ICJR Anggara memberikan keterangan saat jumpa pers Menanggapi Putusan Kasasi Baiq Nuril Maknun di Kantor LBH Pers, Jakarta, Jumat (16/11).

Jangan Penjarakan Korban Kekerasan Seksual

Ketua Komnas Perempuan Azriana R Manalu memberikan keterangan saat jumpa pers Menanggapi Putusan Kasasi Baiq Nuril Maknun di Kantor LBH Pers, Jakarta, Jumat (16/11).

Jangan Penjarakan Korban Kekerasan Seksual

Aktris Olga Lydia memberikan keterangan saat jumpa pers Menanggapi Putusan Kasasi Baiq Nuril Maknun di Kantor LBH Pers, Jakarta, Jumat (16/11).