Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Ini pejabat Ditjen Pajak yang tertangkap tangan KPK

Ini pejabat Ditjen Pajak yang tertangkap tangan KPK

OTT pejabat Ditjen pajak

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Ini pejabat Ditjen Pajak yang tertangkap tangan KPK

Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno digelandang petugas ke mobil tahanan seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penghapusan pajak negara di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11). Handang ditangkap bersama Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia bernama Rajamohanan Nair dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin kemarin. Keduanya diduga kuat usai melakukan transaksi ketika ditangkap.

Ini pejabat Ditjen Pajak yang tertangkap tangan KPK

Dari tangan Handang, KPK menemukan uang USD 148.500 atau Rp 1,9 miliar. Uang itu diberikan Rajamohanan agar Handang memuluskan permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Ini pejabat Ditjen Pajak yang tertangkap tangan KPK

Handang sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor ‎sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001.

Ini pejabat Ditjen Pajak yang tertangkap tangan KPK

Sementara itu. Handang akan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Ini pejabat Ditjen Pajak yang tertangkap tangan KPK

Handang disambut kerumunan awak media saat digelandang petugas ke mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11).

Ini pejabat Ditjen Pajak yang tertangkap tangan KPK

Handang disambut kerumunan awak media saat digelandang petugas ke mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11).