Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Ekspresi Teddy Minahasa Didakwa Jual Sabu Sitaan yang Ditukar dengan Tawas

Ekspresi Teddy Minahasa Didakwa Jual Sabu Sitaan yang Ditukar dengan Tawas

Teddy Minahasa Ditangkap

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Ekspresi Teddy Minahasa Didakwa Jual Sabu Sitaan yang Ditukar dengan Tawas

Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa saat menjalani sidang perdana terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa didakwa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Ekspresi Teddy Minahasa Didakwa Jual Sabu Sitaan yang Ditukar dengan Tawas

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Irjen Teddy Minahasa telah melakukan transaksi mulai dari menawarkan hingga menerima barang narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.

Ekspresi Teddy Minahasa Didakwa Jual Sabu Sitaan yang Ditukar dengan Tawas

Tindakan tersebut pun turut dilakukan oleh tiga orang lainnya yakni Linda Pujiastuti alias Anita, Syamsul Ma'arif, dan Doddy Prawiranegara.

Ekspresi Teddy Minahasa Didakwa Jual Sabu Sitaan yang Ditukar dengan Tawas

Dijelaskan Jaksa, kasus tersebut bermula pada 14 Mei 2022 pihak AKBP Doddy sebagai Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, telah melakukan penangkapan terkait peredaran Narkotika jenis sabu seberat 41,387 kilogram yang kemudian dilaporkan ke Teddy Minahasa.

Ekspresi Teddy Minahasa Didakwa Jual Sabu Sitaan yang Ditukar dengan Tawas

Setelahnya, Teddy memerintahkan Doddy untuk mengganti sebagian barang bukti yang didapatnya dengan tawas. Alasan diganti tawas tersebut sebagai bonus untuk anggota.

Ekspresi Teddy Minahasa Didakwa Jual Sabu Sitaan yang Ditukar dengan Tawas

JPU juga menyebut Irjen Teddy Minahasa menerima uang senilai 27.000 Dolar Singapura atau setara dengan Rp300 juta usai menjual sabu yang ditukarnya dengan tawas tersebut.

Ekspresi Teddy Minahasa Didakwa Jual Sabu Sitaan yang Ditukar dengan Tawas

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ekspresi Teddy Minahasa Didakwa Jual Sabu Sitaan yang Ditukar dengan Tawas

Atas dakwaan JPU tersebut Teddy Minahasa bersama kuasa hukumnya langsung menyampaikan eksepsi atau nota keberatan.

Ekspresi Teddy Minahasa Didakwa Jual Sabu Sitaan yang Ditukar dengan Tawas

Nota keberatan tersebut dibacakan langsung oleh kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea.

Ekspresi Teddy Minahasa Didakwa Jual Sabu Sitaan yang Ditukar dengan Tawas

Terdakwa Teddy Minahasa bersalaman dengan JPU seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).