Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Ekspresi Mantan Mendag M Lutfi usai Diperiksa 12 Jam Terkait Mafia Minyak Goreng

Ekspresi Mantan Mendag M Lutfi usai Diperiksa 12 Jam Terkait Mafia Minyak Goreng

Muhammad Lutfi

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Ekspresi Mantan Mendag M Lutfi usai Diperiksa 12 Jam Terkait Mafia Minyak Goreng

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/6/2022). M Lutfi menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Dia diperiksa selama 12 jam.

Ekspresi Mantan Mendag M Lutfi usai Diperiksa 12 Jam Terkait Mafia Minyak Goreng

Berdasarkan pantauan, Lutfi keluar dari Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.05 WIB.

Ekspresi Mantan Mendag M Lutfi usai Diperiksa 12 Jam Terkait Mafia Minyak Goreng

Lutfi mengatakan baru saja selesai memenuhi panggilan penyidik sebagaimana warga negara yang baik.

Ekspresi Mantan Mendag M Lutfi usai Diperiksa 12 Jam Terkait Mafia Minyak Goreng

"Pada hari ini saya menjalankan tugas saya, sebagai rakyat Indonesia, memenuhi, yang taat dengan hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejagung," kata Lutfi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/6).

Ekspresi Mantan Mendag M Lutfi usai Diperiksa 12 Jam Terkait Mafia Minyak Goreng

Namun, Lutfi sendiri enggan membeberkan terkait keterangan yang diminta penyidik selama pemeriksaan berlangsung.

Ekspresi Mantan Mendag M Lutfi usai Diperiksa 12 Jam Terkait Mafia Minyak Goreng

M Lutfi memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Ekspresi Mantan Mendag M Lutfi usai Diperiksa 12 Jam Terkait Mafia Minyak Goreng

M Lutfi memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/6/2022).