Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Ekspresi Mantan Anak Buah Sambo, Arif Rachman Saat Tuntutan 1 Tahun Penjara

Ekspresi Mantan Anak Buah Sambo, Arif Rachman Saat Tuntutan 1 Tahun Penjara

Brigadir J

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Ekspresi Mantan Anak Buah Sambo, Arif Rachman Saat Tuntutan 1 Tahun Penjara

Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Arif Rahman Arifin berjalan saat akan mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Sellata, Jumat (27/1/2023).

Ekspresi Mantan Anak Buah Sambo, Arif Rachman Saat Tuntutan 1 Tahun Penjara

Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri tersebut dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ekspresi Mantan Anak Buah Sambo, Arif Rachman Saat Tuntutan 1 Tahun Penjara

Atas tuntutan yang diberikan jaksa, terdakwa Arif Rahman Arifin bakal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.

Ekspresi Mantan Anak Buah Sambo, Arif Rachman Saat Tuntutan 1 Tahun Penjara

"Kami beri waktu satu minggu, minggu depan hari Jumat ya. Tanggal 3, Febuari 2023 gitu ya," ujar Majelis Hakim dalam persidangan, Jumat (27/1/2023).

Ekspresi Mantan Anak Buah Sambo, Arif Rachman Saat Tuntutan 1 Tahun Penjara

Suasana persidangan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 1 tahun penjara kepada Arif Rahman atas kasus menghalangi penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.