Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Ekspresi I Nyoman Dhamantra Didakwa Terima Suap Rp 3,5 Miliar

Ekspresi I Nyoman Dhamantra Didakwa Terima Suap Rp 3,5 Miliar

I Nyoman Dhamantara

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Ekspresi I Nyoman Dhamantra Didakwa Terima Suap Rp 3,5 Miliar

Mantan anggota DPR, I Nyoman Dhamantra seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus suap impor bawang putih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, (31/12). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa I Nyoman Dhamantra menerima suap Rp 3,5 miliar dalam pengurusan impor bawang putih.

Ekspresi I Nyoman Dhamantra Didakwa Terima Suap Rp 3,5 Miliar

Jaksa mengatakan, suap berasal dari tiga pengusaha, yaitu Direktur PT Cahaya Sakti Agro, Chandry Suanda alias Afung, Dody Wahyudi dan Zulfikar. Kasus bermula saat Afung berniat mengajukan kuota impor bawang putih untuk 2019.

Ekspresi I Nyoman Dhamantra Didakwa Terima Suap Rp 3,5 Miliar

I Nyoman Dhamantra mendengarkan pembacaan dakwaan saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, (31/12).

Ekspresi I Nyoman Dhamantra Didakwa Terima Suap Rp 3,5 Miliar

I Nyoman Dhamantra mendengarkan pembacaan dakwaan saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, (31/12).

Ekspresi I Nyoman Dhamantra Didakwa Terima Suap Rp 3,5 Miliar

I Nyoman Dhamantra seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus suap impor bawang putih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, (31/12).

Ekspresi I Nyoman Dhamantra Didakwa Terima Suap Rp 3,5 Miliar

I Nyoman Dhamantra tampak tersenyum seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus suap impor bawang putih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, (31/12).