Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Ekspresi Bowo Sidik Didakwa Terima Suap USD 163 Ribu dan Rp 311 Juta

Ekspresi Bowo Sidik Didakwa Terima Suap USD 163 Ribu dan Rp 311 Juta

Bowo Sidik Pangarso

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Ekspresi Bowo Sidik Didakwa Terima Suap USD 163 Ribu dan Rp 311 Juta

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso menjalani pembacaan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8). Bowo didakwa menerima suap sebesar USD 163.733 dan Rp 311 juta oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ekspresi Bowo Sidik Didakwa Terima Suap USD 163 Ribu dan Rp 311 Juta

Suap yang diterima Bowo diberikan oleh Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan anak buahnya Asty Winasty yang merupakan Manager Marketing PT HTK.

Ekspresi Bowo Sidik Didakwa Terima Suap USD 163 Ribu dan Rp 311 Juta

Jaksa menyebut, Bowo diduga menerima suap untuk membantu PT HTK mendapatkan kerjasama pengerjaan sewa kapal untuk jasa pengangkutan dari PT PILOG.

Ekspresi Bowo Sidik Didakwa Terima Suap USD 163 Ribu dan Rp 311 Juta

Selain itu, Bowo juga didakwa menerima suap dari Dirut PT Ardila Insan Sejahtera (Persero), Lamidi Jimat sebesar Rp 300 juta.

Ekspresi Bowo Sidik Didakwa Terima Suap USD 163 Ribu dan Rp 311 Juta

Menurut jaksa, suap diberikan agar Bowo membantu perusahaan milik Lamidi mendapatkan proyek pekerjaan penyediaan BBM jenis Marine Fuel Oil (MFO) kapal-kapal PT Djakarta Llyod (Persero).