Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Dua penyuap Akil divonis penjara 4 dan 3,5 tahun

Dua penyuap Akil divonis penjara 4 dan 3,5 tahun

Suap Pilkada Gunung Mas

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Dua penyuap Akil divonis penjara 4 dan 3,5 tahun

Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih dan Pengusaha Cornelis Nalau menuju kursi sidang agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (27/3). Hambit divonis hakim dengan hukuman penjara 4 tahun sedangkan Cornelis Nalau divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun.

Dua penyuap Akil divonis penjara 4 dan 3,5 tahun

Cornelis Nalau dan Hambit Bintih adalah penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam kasus suap pengaturan hasil sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas.

Dua penyuap Akil divonis penjara 4 dan 3,5 tahun

Hambit Bintih dan Cornelis Nalau mendengarkan hakim membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (27/3).

Dua penyuap Akil divonis penjara 4 dan 3,5 tahun

Kedua terdakwa terbukti pada dakwaan pertama telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dua penyuap Akil divonis penjara 4 dan 3,5 tahun

Pengusaha Cornelis Nalau (kanan) tampak berdiskusi dengan penasehat hukum saat sidang agenda pembacaan putusan (vonis) terkait kasus suap pengaturan hasil sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (27/3).

Dua penyuap Akil divonis penjara 4 dan 3,5 tahun

Pengusaha Cornelis Nalau berjalan menuju kursi sidang duduk di sebelah Hambit Bintih usai berbicara dengan penasehat hukum saat sidang agenda pembacaan vonis terkait kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (27/3).

Dua penyuap Akil divonis penjara 4 dan 3,5 tahun

Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih memberi keterangan usai menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (27/3).

Dua penyuap Akil divonis penjara 4 dan 3,5 tahun

Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih memberi keterangan usai menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (27/3).