Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
DPR Setujui Surat Pertimbangan Amnesti Jokowi untuk Baiq Nuril

DPR Setujui Surat Pertimbangan Amnesti Jokowi untuk Baiq Nuril

DPR

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
DPR Setujui Surat Pertimbangan Amnesti Jokowi untuk Baiq Nuril

Menkumham Yasona Laoly (kanan) bersama Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin (kiri) dan Wakil Ketua Komisi III Irma Suryani menunjukkan dokumen saat rapat pleno terkait amnesti untuk Baiq Nuril di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, (24/7). Komisi III DPR menyetujui surat Presiden Joko Widodo terkait pemberian pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril.

DPR Setujui Surat Pertimbangan Amnesti Jokowi untuk Baiq Nuril

Menkumham Yasona Laoly menyampaikan pandangan pemerintah atas amnesti untuk Baiq Nuril kepada Komisi III DPR Aziz Syamsudin di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, (24/7). DPR menyetujui surat pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.

DPR Setujui Surat Pertimbangan Amnesti Jokowi untuk Baiq Nuril

Menkumham Yasona Laoly bersama Baiq Nuril saat memberikan keterangan pers dalam rapat dengan Komisi III DPR terkait surat pertimbangan pemberian amnesti di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, (24/7).

DPR Setujui Surat Pertimbangan Amnesti Jokowi untuk Baiq Nuril

Menkumham Yasona Laoly berbincang saat menyampaikan pandangan pemerintah atas amnesti untuk Baiq Nuril kepada Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, (24/7).

DPR Setujui Surat Pertimbangan Amnesti Jokowi untuk Baiq Nuril

Baiq Nuril saat hadir dalam rapat pleno terkait surat pertimbangan pemberian amnesti di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, (24/7).