Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Divonis bersalah, Bimanesh dihukum tiga tahun penjara

Divonis bersalah, Bimanesh dihukum tiga tahun penjara

Jakarta

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Divonis bersalah, Bimanesh dihukum tiga tahun penjara

Terdakwa perintangan penyidikan korupsi E-KTP, Bimanesh Sutarjo usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/7). Bimanesh dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 150 juta.

Divonis bersalah, Bimanesh dihukum tiga tahun penjara

Terdakwa perintangan penyidikan korupsi E-KTP, Bimanesh Sutarjo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/7). Sebelumnya, JPU KPK menuntut hukuman enam tahun penjara, denda Rp 300 juta.

Divonis bersalah, Bimanesh dihukum tiga tahun penjara

Bimanesh Sutarjo bersama kuasa hukumnya saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/7).

Divonis bersalah, Bimanesh dihukum tiga tahun penjara

Bimanesh Sutarjo usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/7).

Divonis bersalah, Bimanesh dihukum tiga tahun penjara

Bimanesh Sutarjo menyalami JPU KPK usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/7).