Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Dihukum Cambuk 175 Kali, Pemerkosa Anak Ini Nyerah di Sabetan ke-48 karena Kesakitan

Dihukum Cambuk 175 Kali, Pemerkosa Anak Ini Nyerah di Sabetan ke-48 karena Kesakitan

Aceh

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Dihukum Cambuk 175 Kali, Pemerkosa Anak Ini Nyerah di Sabetan ke-48 karena Kesakitan

Seorang terpidana pemerkosaan anak di bawah umur, Roni bin M Hasan menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (24/9/2020). Terpidana terbukti bersalah berdasarkan vonis majelis hakim Mahkamah Syariah melanggar Pasal 50 jo Pasal 1 Angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dikutip dari Antara, Kamis (24/9).

Dihukum Cambuk 175 Kali, Pemerkosa Anak Ini Nyerah di Sabetan ke-48 karena Kesakitan

Terpidana pemerkosaan anak di bawah umur, Roni mendapat hukuman sebanyak 175 kali cambukan dengan pengurangan masa tahanan sebanyak 6 kali cambuk.

Dihukum Cambuk 175 Kali, Pemerkosa Anak Ini Nyerah di Sabetan ke-48 karena Kesakitan

Pada sabetan ke-48, terpidana menyerah karena kesakitan. Sebelumnya, eksekusi sudah berulang kali dihentikan karena terpidana tak kuat menahan sakit.

Dihukum Cambuk 175 Kali, Pemerkosa Anak Ini Nyerah di Sabetan ke-48 karena Kesakitan

Terpidana mengangkat tangannya karena kesakitan saat menjalani hukuman cambuk. Eksekusi cambuk ini ditunda karena terpidana gagal menyelesaikan seluruh hukuman.