Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Di Depan Komisi III DPR, KPK Usul Dapat Gunakan Uang Hasil Pemberantasan Korupsi

Di Depan Komisi III DPR, KPK Usul Dapat Gunakan Uang Hasil Pemberantasan Korupsi

KPK

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Di Depan Komisi III DPR, KPK Usul Dapat Gunakan Uang Hasil Pemberantasan Korupsi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Di Depan Komisi III DPR, KPK Usul Dapat Gunakan Uang Hasil Pemberantasan Korupsi

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengusulkan agar KPK bisa menggunakan uang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil pemberantasan tindak pidana korupsi.

Di Depan Komisi III DPR, KPK Usul Dapat Gunakan Uang Hasil Pemberantasan Korupsi

Hal itu disampaikan ketika rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. Sampai hari ini KPK tidak bisa memanfaatkan uang hasil pemberantasan tindak pidana korupsi.

Di Depan Komisi III DPR, KPK Usul Dapat Gunakan Uang Hasil Pemberantasan Korupsi

Firli mengatakan, selama ini uang yang didapat dari hasil penindakan tindak pidana korupsi dan pengembalian aset langsung disetor ke negara. KPK tidak boleh gunakan uang hasil penindakan tersebut.

Di Depan Komisi III DPR, KPK Usul Dapat Gunakan Uang Hasil Pemberantasan Korupsi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berbincang usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).