Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Bohong terkait kasus e-KTP, Miryam Haryani divonis 5 tahun bui

Bohong terkait kasus e-KTP, Miryam Haryani divonis 5 tahun bui

Miryam S. Haryani

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Bohong terkait kasus e-KTP, Miryam Haryani divonis 5 tahun bui

Terdakwa mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/11). Miryam divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus memberikan keterangan palsu alias berbohong terkait perkara korupsi e-KTP.

Bohong terkait kasus e-KTP, Miryam Haryani divonis 5 tahun bui

Miryam S Haryani saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/11).

Bohong terkait kasus e-KTP, Miryam Haryani divonis 5 tahun bui

Miryam S Haryani saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/11).

Bohong terkait kasus e-KTP, Miryam Haryani divonis 5 tahun bui

Miryam S Haryani saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/11).

Bohong terkait kasus e-KTP, Miryam Haryani divonis 5 tahun bui

Miryam S Haryani saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/11).

Bohong terkait kasus e-KTP, Miryam Haryani divonis 5 tahun bui

Miryam S Haryani berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya usai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/11).

Bohong terkait kasus e-KTP, Miryam Haryani divonis 5 tahun bui

Miryam S Haryani usai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/11).