Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
BNN Musnahkan 222,697 Kg Ganja Bermodus Pengiriman Paket dari Dalam Lapas

BNN Musnahkan 222,697 Kg Ganja Bermodus Pengiriman Paket dari Dalam Lapas

BNN

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
BNN Musnahkan 222,697 Kg Ganja Bermodus Pengiriman Paket dari Dalam Lapas

Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar perkara pemusnahan barang bukti jenis ganja di Lapangan Gedung BNN, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

BNN Musnahkan 222,697 Kg Ganja Bermodus Pengiriman Paket dari Dalam Lapas

Dalam gelar perkara tersebut, BNN memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 222,697 kg.

BNN Musnahkan 222,697 Kg Ganja Bermodus Pengiriman Paket dari Dalam Lapas

BNN juga menghadirkan empat orang tersangka berinisial AE alias Adul, RJ dan MF serta G yang merupakan narapidana di dalam lapas Kelas I Tangerang.

BNN Musnahkan 222,697 Kg Ganja Bermodus Pengiriman Paket dari Dalam Lapas

Dari penyidikan diketahui bahwa tersangka AE alias Adul, RJ dan MF diperintah untuk mengambil paket ganja tersebut oleh seorang narapidana berinisial G yang berada di dalam Lapas Kelas I Tangerang.

BNN Musnahkan 222,697 Kg Ganja Bermodus Pengiriman Paket dari Dalam Lapas

Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti (Wastahti) BNN Samudi menunjukkan barang bukti ganja yang akan dimusnahkan di Lapangan Gedung BNN, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

BNN Musnahkan 222,697 Kg Ganja Bermodus Pengiriman Paket dari Dalam Lapas

Samudi menjelaskan, barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika dengan modus pengiriman paket kargo di depan Mal Cijantung pada Desember 2022.

BNN Musnahkan 222,697 Kg Ganja Bermodus Pengiriman Paket dari Dalam Lapas

Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti (Wastahti) BNN Samudi menemui 4 tersangka berinisial AE alias Adul, RJ, MF dan G saat pemusnahan barang bukti ganja di Lapangan Gedung BNN, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

BNN Musnahkan 222,697 Kg Ganja Bermodus Pengiriman Paket dari Dalam Lapas

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 111 (2) Jo pasall 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.