Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Bharada E: Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara

Bharada E: Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara

Bharada Eliezer

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Bharada E: Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Dalam sidang tersebut, Bharada E membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Bharada E: Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara

Bharada E mengatakan nota pembelaan yang dibacakannya berjudul 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'.

Bharada E: Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara

Dalam pembelaannya, Bharada E menyampaikan akan tetap berpegang teguh pada kejujurannya. Baginya, kejujuran akan membawanya pada keadilan dan kebenaran.

Bharada E: Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara

"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," katanya.

Bharada E: Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara

Dengan itu, Bharada E berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dalam perkara ini. Dengan memasrahkan diri kepada Tuhan atas apapun keputusan yang ditetapkan oleh majelis hakim.

Bharada E: Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara

"Bahwa sekalipun demikian, apabila Yang Mulia Ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil Tuhan ternyata berpendapat lain, maka saya hanya dapat memohon kiranya memberikan putusan terhadap diri saya yang seadil-adilnya," ujarnya.

Bharada E: Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara

"Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim. Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," tambah Bharada E.

Bharada E: Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E dengan hukuman 12 penjara. Dia adalah orang yang menembak Brigadir J.