Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Bareskrim Rilis Kasus Kejahatan Fintech Ilegal

Bareskrim Rilis Kasus Kejahatan Fintech Ilegal

cyber crime

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Bareskrim Rilis Kasus Kejahatan Fintech Ilegal

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin beserta jajaran dan Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Tobing saat rilis kasus Fintech Ilegal di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1).

Bareskrim Rilis Kasus Kejahatan Fintech Ilegal

Dalam kasus ini 4 orang DC (Desk Collector) dari PT. Vcard Technology Indonesia (Vloan) ditetapkan sebagai tersangka.

Bareskrim Rilis Kasus Kejahatan Fintech Ilegal

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindakan mengintimidasi nasabah yang telat membayar utang dengan ancaman, tindak asusila, dan menyebarkan gambar-gambar pornografi melalui pesan singkat "Whatsapp".

Bareskrim Rilis Kasus Kejahatan Fintech Ilegal

Petugas menunjukkan barang bukti ponsel saat rilis kasus Fintech Ilegal di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1).

Bareskrim Rilis Kasus Kejahatan Fintech Ilegal

Tersangka dihadirkan saat rilis kasus Fintech Ilegal di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1).

Bareskrim Rilis Kasus Kejahatan Fintech Ilegal

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin saat rilis kasus Fintech Ilegal di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1).

Bareskrim Rilis Kasus Kejahatan Fintech Ilegal

Pewarta foto mengambil gambar layar yang memperlihatkan anatomi of crime selama rilis kasus Fintech Ilegal di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1).

Bareskrim Rilis Kasus Kejahatan Fintech Ilegal

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin (tengah) beserta jajaran dan Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Tobing saat rilis kasus Fintech Ilegal di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1).