Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Angka kecelakaan pekerja konstruksi capai 32 persen

Angka kecelakaan pekerja konstruksi capai 32 persen

Pembangunan infrastruktur

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Angka kecelakaan pekerja konstruksi capai 32 persen

Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan gedung bertingkat di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (18/2). Tingginya angka kecelakaan konstruksi mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) mewajibkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) kepada penyedia barang atau jasa konstruksi.

Angka kecelakaan pekerja konstruksi capai 32 persen

Menurut data yang didapat angka kecelakaan konstruksi sudah mencapai 32 persen.

Angka kecelakaan pekerja konstruksi capai 32 persen

Hal ini membuat Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) terdorong untuk mewajibkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) kepada penyedia barang atau jasa konstruksi.

Angka kecelakaan pekerja konstruksi capai 32 persen

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan gedung bertingkat di kawasan Mega Kuningan.

Angka kecelakaan pekerja konstruksi capai 32 persen

Penerapannya telah didukung oleh dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, kemudian diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menteri PUPR No.66/SE/M/2015 Tentang Biaya Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi.

Angka kecelakaan pekerja konstruksi capai 32 persen

Pemandangan proyek gedung bertingkat yang menjamur di Ibu Kota.