Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Alot, DPR Upayakan Tekan Biaya Haji di Angka Rp49 Juta

Alot, DPR Upayakan Tekan Biaya Haji di Angka Rp49 Juta

Ongkos Haji

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Alot, DPR Upayakan Tekan Biaya Haji di Angka Rp49 Juta

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Dalam rapat ini Komisi VIII DPR bersama Ditjen PHU Kemenag dan BPKH membahas biaya perjalanan ibadah haji tahun 2023.

Alot, DPR Upayakan Tekan Biaya Haji di Angka Rp49 Juta

Pemerintah dan DPR belum resmi menyepakati angka biaya perjalanan haji yang dibayarkan jemaah. Tetapi, dalam pembahasan Panja Komisi VIII DPR bersama pemerintah, angka biaya haji sudah bisa ditekan sampai angka Rp49 juta dari usulan awal Rp69 juta.

Alot, DPR Upayakan Tekan Biaya Haji di Angka Rp49 Juta

"Kemudian BPIH yang pemerintah mengusulkan besaran Rp69 juta, kita sudah sampai di angka Rp49 juta," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).

Alot, DPR Upayakan Tekan Biaya Haji di Angka Rp49 Juta

Marwan mengungkap masih ada tiga item yang belum disepakati bersama pemerintah. Yaitu akomodasi perhotelan, konsumsi katering jamaah, dan layanan haji di Saudi. Maka dari itu, DPR meminta pemerintah untuk melakukan negosiasi kembali dengan para pihak terkait.

Alot, DPR Upayakan Tekan Biaya Haji di Angka Rp49 Juta

"Karena titik ini tidak ketemu, kami akhirnya memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan nego dengan berbagai pihak yang terkait dengan itu di Saudi," jelas Marwan.

Alot, DPR Upayakan Tekan Biaya Haji di Angka Rp49 Juta

Sementara itu, Panja akan kembali membahas masalah biaya haji ini pada besok hari. Komisi VIII berharap segera ada kesepakatan agar bisa diambil keputusan bersama.