Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Aksi Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara di Mahkamah Konstitusi

Aksi Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara di Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Aksi Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara di Mahkamah Konstitusi

Sejumlah masyarakat sipil mengatasnamakan diri Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara (Argumen) mengajukan uji formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi hari ini, Jumat (1/4/2022). Pembahasan serba kilat itu membuat UU IKN dianggap mengabaikan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan rakyat, termasuk akademisi dan warga di lokasi IKN yang akan terdampak langsung mega proyek tersebut.

Aksi Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara di Mahkamah Konstitusi

Sejumlah masyarakat sipil mengatasnamakan diri Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara (Argumen) mengajukan uji formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi hari ini, Jumat (1/4/2022). Selain menutup partisipasi penuh warga, pemindahan ibu kota ini dianggap tak sensitif karena dilakukan di saat ekonomi baru mulai pulih usai dihantam pandemi Covid-19.

Aksi Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara di Mahkamah Konstitusi

Sejumlah masyarakat sipil mengatasnamakan diri Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara (Argumen) mengajukan uji formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi hari ini, Jumat (1/4/2022). Pembahasan serba kilat itu membuat UU IKN dianggap mengabaikan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan rakyat, termasuk akademisi dan warga di lokasi IKN yang akan terdampak langsung mega proyek tersebut.

Aksi Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara di Mahkamah Konstitusi

Masyarakat sipil mengatasnamakan diri Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara (Argumen) mengajukan uji formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi hari ini, Jumat (1/4/2022). Selain menutup partisipasi penuh warga, pemindahan ibu kota ini dianggap tak sensitif karena dilakukan di saat ekonomi baru mulai pulih usai dihantam pandemi Covid-19.

Aksi Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara di Mahkamah Konstitusi

Masyarakat sipil mengatasnamakan diri Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara (Argumen) mengajukan uji formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi hari ini, Jumat (1/4/2022). Pembahasan serba kilat itu membuat UU IKN dianggap mengabaikan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan rakyat, termasuk akademisi dan warga di lokasi IKN yang akan terdampak langsung mega proyek tersebut.