Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Tak hadir di sidang putusan, Aa Gatot divonis 1 tahun penjara

Tak hadir di sidang putusan, Aa Gatot divonis 1 tahun penjara

Kasus Aa Gatot Brajamusti

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Tak hadir di sidang putusan, Aa Gatot divonis 1 tahun penjara

Terdakwa Gatot Brajamusti kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar tidak hadir dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7).

Tak hadir di sidang putusan, Aa Gatot divonis 1 tahun penjara

Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Guntur menyatakan vonis selama 1 tahun.

Tak hadir di sidang putusan, Aa Gatot divonis 1 tahun penjara

Vonis tersebut dijatuhkan kepadanya karena terbukti memiliki senjata api ilegal dan satwa liar.

Tak hadir di sidang putusan, Aa Gatot divonis 1 tahun penjara

Penasehat hukum terdakwa Gatot Brajamusti saat mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7).

Tak hadir di sidang putusan, Aa Gatot divonis 1 tahun penjara

Ketua hakim usai menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Gatot Brajamusti terkiat kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7).