Spanduk penutupan terpampang di depan pintu masuk reklamasi Pulau D, Teluk Jakarta, Kamis (7/6). Pemprov DKI Jakarta menyegel 932 bangunan yang berdiri di Pulau D lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). 932 bangunan tersebut terdiri atas 409 rumah, 212 rumah kantor, dan 313 unit rukan serta rumah tinggal yang disatukan.
©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho