Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Barang-barang mewah bos First Travel dihadirkan dalam sidang lanjutan

Barang-barang mewah bos First Travel dihadirkan dalam sidang lanjutan

First Travel

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Barang-barang mewah bos First Travel dihadirkan dalam sidang lanjutan

Jaksa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti senapan milik bos First Travel dalam sidang lanjutan di PN Kota Depok, Jawa Barat, Senin (23/4). Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan ketiga terdakwa, yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan.

Barang-barang mewah bos First Travel dihadirkan dalam sidang lanjutan

Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan menjawab pertanyaan hakim saat menjalani sidang lanjutan di PN Kota Depok, Jawa Barat, Senin (23/4).

Barang-barang mewah bos First Travel dihadirkan dalam sidang lanjutan

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan sejumlah barang-barang mewah milik bos First travel yang menjadi barang bukti. Barang-barang tersebut di antaranya adalah senapan laras panjang, pedang, tas mewah, hingga batu permata.

Barang-barang mewah bos First Travel dihadirkan dalam sidang lanjutan

Jaksa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti tas mewah milik bos First Travel dalam sidang lanjutan di PN Kota Depok, Jawa Barat, Senin (23/4).

Barang-barang mewah bos First Travel dihadirkan dalam sidang lanjutan

Jaksa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti batu permata milik bos First Travel dalam sidang lanjutan di PN Kota Depok, Jawa Barat, Senin (23/4).

Barang-barang mewah bos First Travel dihadirkan dalam sidang lanjutan

Barang bukti paspor jemaah juga ditampilkan dalam sidang lanjutan bos First Travel di PN Kota Depok, Senin (23/4).

Barang-barang mewah bos First Travel dihadirkan dalam sidang lanjutan

Sejumlah barang bukti saat ditampilkan dalam sidang lanjutan bos First Travel di PN Kota Depok, Senin (23/4).