Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sidang perdana PK, Ahok diwakili kuasa hukum

Sidang perdana PK, Ahok diwakili kuasa hukum

Ahok

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Sidang perdana PK, Ahok diwakili kuasa hukum

Majelis hakim saat memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2). Ahok mengajukan sidang PK atas vonis 2 tahun yang menjerat dirinya terkait kasus penistaan agama. Namun, sidang perdana tersebut tidak dihadiri langsung oleh Ahok, melainkan diwakilkan oleh kuasa hukumnya, yakni Josefina Agatha Syukur dan Fify Lety Indra.

Sidang perdana PK, Ahok diwakili kuasa hukum

Hakim Ketua Mulyadi saat memimpin sidang PK yang diajukan Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2).

Sidang perdana PK, Ahok diwakili kuasa hukum

Tim kuasa hukum Ahok menyerahkan berkas kepada majelis hakim dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2).

Sidang perdana PK, Ahok diwakili kuasa hukum

Tim penuntut umum berdiskusi saat mengikuti sidang PK yang diajukan Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2).

Sidang perdana PK, Ahok diwakili kuasa hukum

Kuasa hukum Ahok, Fify Lety Indra mengajukan pendapat kepada majelis hakim dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2).

Sidang perdana PK, Ahok diwakili kuasa hukum

Jaksa penuntut umum mengajukan pendapat kepada majelis hakim dalam sidang PK yang diajukan Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2).

Sidang perdana PK, Ahok diwakili kuasa hukum

Majelis hakim berdiskusi saat memimpin sidang PK yang diajukan Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2).