Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Ini tampang dua pelaku baru penusukan pakar IT ITB

Ini tampang dua pelaku baru penusukan pakar IT ITB

Kasus Hermansyah

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Ini tampang dua pelaku baru penusukan pakar IT ITB

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Iriawan memberikan keterangan dalam gelar perkara kasus penganiayaan terhadap pakar IT Institut Teknologi Bandung, Hermawan di Jakarta, Kamis (13/7). Sebelumnya, polisi berhasil menangkap pelaku bernama Lauren Paliyama dan Edwin Hitipeuw. Dalam gelar perkara tersebut polisi menghadirkan dua pelaku lain yang berhasil diamankan di Bandung, yaitu Richard Patipelu dan Erick Birahy.

Ini tampang dua pelaku baru penusukan pakar IT ITB

Empat pelaku penganiayaan Hermawan dihadirkan dalam gelar perkara tersebut.

Ini tampang dua pelaku baru penusukan pakar IT ITB

Sejumlah pelaku penganiayaan Hermawan saat dihadirkan dalam gelar perkara.

Ini tampang dua pelaku baru penusukan pakar IT ITB

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Iriawan menunjukkan wajah salah satu pelaku yang masih dalam pencarian. Pria tersebut bernama Domaince.

Ini tampang dua pelaku baru penusukan pakar IT ITB

Barang bukti dua unit mobil juga ditampilkan dalam gelar perkara tersebut.

Ini tampang dua pelaku baru penusukan pakar IT ITB

Barang bukti lainnya yang ditampilkan dalam gelar perkara.

Ini tampang dua pelaku baru penusukan pakar IT ITB

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Iriawan menunjukkan foto mobil milik pelaku bernama Laurent dan Edwin.

Ini tampang dua pelaku baru penusukan pakar IT ITB

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Iriawan memberikan keterangan dalam gelar perkara kasus penganiayaan Hermawan di Jakarta, Kamis (13/7).

Ini tampang dua pelaku baru penusukan pakar IT ITB

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Iriawan memberikan keterangan dalam gelar perkara kasus penganiayaan Hermawan di Jakarta, Kamis (13/7).

Ini tampang dua pelaku baru penusukan pakar IT ITB

Sejumlah pelaku penganiayaan Hermawan saat dihadirkan dalam gelar perkara.