Terdakwa Presiden Direktur PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala (KCK) alias Swie Teng mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/6). Majelis Hakim memvonis Swie Teng dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus suap alih fungsi lahan hutan di Kabupaten Bogor.
©2015 merdeka.com/dwi narwoko