Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Terbukti jadi perantara Akil, Chairun Nisa divonis 4 tahun bui

Terbukti jadi perantara Akil, Chairun Nisa divonis 4 tahun bui

Sidang Kasus Akil

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Terbukti jadi perantara Akil, Chairun Nisa divonis 4 tahun bui

Politikus Partai Golkar Chairun Nisa saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (27/3). Chairun Nisa didakwa melanggar Pasal 12 huruf C UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi terkait kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam perkara sengketa Pilkada Bupati Gunung Mas yang dimenangkan Hambit Bintih.

Terbukti jadi perantara Akil, Chairun Nisa divonis 4 tahun bui

Chairun Nisa tertunduk lesu saat mendengarkan vonis yang dijatuhkan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3). Karena terbukti menjadi perantara dalam kasus suap Akil Mochtar, anggota DPR tersebut divonis hukuman empat tahun penjara.

Terbukti jadi perantara Akil, Chairun Nisa divonis 4 tahun bui

Chairun Nisa memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim itu.

Terbukti jadi perantara Akil, Chairun Nisa divonis 4 tahun bui

Chairun Nisa menyapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat hendak meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3).

Terbukti jadi perantara Akil, Chairun Nisa divonis 4 tahun bui

Chairun Nisa berjalan meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3).

Terbukti jadi perantara Akil, Chairun Nisa divonis 4 tahun bui

Kerumunan awak media menyambut Chairun Nisa saat keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tipikor.

Terbukti jadi perantara Akil, Chairun Nisa divonis 4 tahun bui

Chairun Nisa dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media saat hendak meninggalkan Pengadilan Tipikor.