Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus kecelakaan Livina maut divonis 3 tahun penjara

Terdakwa kasus kecelakaan Livina maut divonis 3 tahun penjara

Livina Maut

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Terdakwa kasus kecelakaan Livina maut divonis 3 tahun penjara

Terdakwa pengemudi Livina Maut, Andhika Pradipta (tengah) berbincang dengan keluarganya sebelum menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/6). Andika yang menabrak tujuh orang dan menyebabkan dua di antaranya meninggal dunia di Jalan Ampera Raya itu divonis tiga tahun penjara.

Terdakwa kasus kecelakaan Livina maut divonis 3 tahun penjara

Terdakwa pengemudi Livina Maut Andhika Pradipta saat menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/6).

Terdakwa kasus kecelakaan Livina maut divonis 3 tahun penjara

Terdakwa pengemudi Livina Maut Andhika Pradipta (kanan) mendengarkan putusan hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/6).

Terdakwa kasus kecelakaan Livina maut divonis 3 tahun penjara

Ekspresi terdakwa pengemudi Livina Maut Andhika Pradipta (kanan) saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/6).

Terdakwa kasus kecelakaan Livina maut divonis 3 tahun penjara

Keluarga terdakwa pengemudi Livina Maut Andhika Pradipta menangis ketika mengetahui vonis hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/6).