Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Geledah Kantor Johnny Plate, Kejagung Bawa Dua Kontainer Keluar dari Kemenkominfo

Geledah Kantor Johnny Plate, Kejagung Bawa Dua Kontainer Keluar dari Kemenkominfo

Berita Kemenkominfo

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Geledah Kantor Johnny Plate, Kejagung Bawa Dua Kontainer Keluar dari Kemenkominfo

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyiapkan kontainer yang akan membawa dokumen barang bukti saat penggeledahan terhadap sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Geledah Kantor Johnny Plate, Kejagung Bawa Dua Kontainer Keluar dari Kemenkominfo

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terlihat membawa dua kontener dokumen usai melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Geledah Kantor Johnny Plate, Kejagung Bawa Dua Kontainer Keluar dari Kemenkominfo

Penggeledahan tersebut dilakukan usai ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Geledah Kantor Johnny Plate, Kejagung Bawa Dua Kontainer Keluar dari Kemenkominfo

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti lain dalam perkara korupsi merugikan keuangan negara Rp8,32 triliun.

Geledah Kantor Johnny Plate, Kejagung Bawa Dua Kontainer Keluar dari Kemenkominfo

Kejagung menyimpulkan Johnny Plate terlibat proyek pembangunan infrastruktur BTS setelah dilakukan penyidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti.

Geledah Kantor Johnny Plate, Kejagung Bawa Dua Kontainer Keluar dari Kemenkominfo

Akibat perbuatannya, Johnny Plate dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai pasal turut serta dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.

Geledah Kantor Johnny Plate, Kejagung Bawa Dua Kontainer Keluar dari Kemenkominfo

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI saat membawa dua kontener berisi dokumen usai melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Rabu (17/5/2023).