Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Wajah Bupati Kapuas dan Istri yang Ditahan KPK Terkait Korupsi

Wajah Bupati Kapuas dan Istri yang Ditahan KPK Terkait Korupsi

Kapuas

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Wajah Bupati Kapuas dan Istri yang Ditahan KPK Terkait Korupsi

Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ben Brahim S. Bahat (ketiga kiri) bersama istrinya Ary Egahni, yang menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, memakai rompi tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/3/2023). Pasangan suami istri Ben dan Ary ditahan KPK terkait tindak pidana dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Wajah Bupati Kapuas dan Istri yang Ditahan KPK Terkait Korupsi

Keduanya ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyelidikan. "Terhitung sejak hari ini 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di KPK.

Wajah Bupati Kapuas dan Istri yang Ditahan KPK Terkait Korupsi

Johanis mengatakan, Ben selaku Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten Kapuas termasuk dari pihak swasta.

Wajah Bupati Kapuas dan Istri yang Ditahan KPK Terkait Korupsi

Sementara Ary diduga aktif ikut campur dalam proses pemerintahan, di antaranya memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian sejumlah uang dan barang mewah.

Wajah Bupati Kapuas dan Istri yang Ditahan KPK Terkait Korupsi

"Fasilitas dan uang digunakan untuk operasional pemilihan calon Bupati Kapuas dan Gubernur Kalteng termasuk pemilihan anggota legislatif yang diikuti istrinya tahun 2019," kata Johanis.

Wajah Bupati Kapuas dan Istri yang Ditahan KPK Terkait Korupsi

Ben diduga juga menerima suap dari pihak swasta sebesar Rp 8,7 miliar terkait izin lokasi perkebunan. "Jumlah uang suap ini sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," kata dia.

Wajah Bupati Kapuas dan Istri yang Ditahan KPK Terkait Korupsi

Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).