Terdakwa Kasus Korupsi Helikopter AW-101 John Irfan Kenway Divonis 10 Tahun Penjara

Rabu, 22 Februari 2023 18:58:57 Reporter : Merdeka
Terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan helikopter angkut AW-101.
Terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

©2023 Liputan6.com/Johan Tallo
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini