Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Raut Bharada E Sampaikan Pembelaan Terakhir Jelang Sidang Vonis

Raut Bharada E Sampaikan Pembelaan Terakhir Jelang Sidang Vonis

Bharada Eliezer

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Raut Bharada E Sampaikan Pembelaan Terakhir Jelang Sidang Vonis

Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Dalam sidang tersebut Bharada E menjalani upaya pembelaan terakhir yang disampaikan langsung oleh pengacaranya, Ronny Talapessy dalam agenda duplik.

Raut Bharada E Sampaikan Pembelaan Terakhir Jelang Sidang Vonis

Mewakili Bharada E, Ronny langsung menanggapi soal tuntutan jaksa terhadap kliennya soal masa hukuman bui selama 12 tahun. Menurut dia, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah salah memberikan hukuman lebih berat dari Putri Candrawathi.

Raut Bharada E Sampaikan Pembelaan Terakhir Jelang Sidang Vonis

Padahal, Putri merupakan akar dari semua insiden yang terjadi di duren tiga. Selain itu, jaksa tidak memperhatikan status justice collaborator yang disandang kliennya sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Raut Bharada E Sampaikan Pembelaan Terakhir Jelang Sidang Vonis

"Sesungguhnya telah menunjukkan kekeliruan penutup umum dalam memahami prinsip yang berlaku pada hukum acara pidana," tegas Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2).

Raut Bharada E Sampaikan Pembelaan Terakhir Jelang Sidang Vonis

Ronny menambahkan, apa yang disampaikan penuntut umum tidaklah boleh bertentangan dengan ketentuan mengenai keringanan tuntutan dan hukuman sebagai penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pasal 10A ayat 3 undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban sebagai Lex Superior.

Raut Bharada E Sampaikan Pembelaan Terakhir Jelang Sidang Vonis

"Pada faktanya terdakwa Richard Eliezer telah memenuhi sejumlah syarat terhadap saksi pelaku yang mendapatkan perlindungan dari LPSK sebagaimana pasal 28 ayat 2 UU 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban," jelas Ronny.

Raut Bharada E Sampaikan Pembelaan Terakhir Jelang Sidang Vonis

Ronny lalu menyebut soal sejumlah syarat bagi pelaku tindak pidana yang bisa mendapat perlindungan LPSK. Yaitu, suatu tindak pidana tertentu sesuai dengan keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2 undang-undang Nomor 31 tahun 2014.

Raut Bharada E Sampaikan Pembelaan Terakhir Jelang Sidang Vonis

"Sifatnya penting, keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya, adanya potensi ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman," jelas Ronny.

Raut Bharada E Sampaikan Pembelaan Terakhir Jelang Sidang Vonis

Oleh sebab itu, Ronny menegaskan, kliennya telah mendapat surat rekomendasi dari LPSK dan surat tersebut sudah disampaikan kepada majelis untuk mendapat keringanan masa hukuman pidana. Hal itu dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas kesaksian-kesaksian sang Justice Collaborator.