Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Tatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU

Tatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU

Ferdy Sambo

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Tatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan duplik oleh penasihat hukum.

Tatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU

Dalam sidang tersebut, penasihat hukum Ferdy Sambo menilai replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak membuat hal substantif perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU

Selain itu, kubu Ferdy Sambo menilai dalil disampaikan JPU menjerumuskan terdakwa seakan malah menyerang kedudukan profesi advokat sebagai officium nobile tidak mendasar.

Tatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU

Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, penuntut umum secara serampangan menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional.

Tatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU

Arman Hanis berpendapat bahwa replik penuntut umum haruslah ditolak. Alasannya, uraian replik sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk melumpuhkan nota pembelaan atau pleidoi tim penasehat hukum terdakwa.

Tatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU

Selanjutnya setelah sidang ini digelar, terdakwa Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU

Pembacaan putusan akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang dijadwalkan digelar di PN Jaksel pada Senin (13/2/2023).