Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Hal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui

Hal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui

Brigjen Hendra Kurniawan

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Hal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui

Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara denda 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Hal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui

Dalam tuntutannya, JPU pertimbangan beberapa hal baik yang memberatkan maupun meringankan bagi terdakwa Hendra Kurniawan.

Hal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui

Salah satu yang memberatkan, adalah terdakwa merupakan perwira tinggi polisi yang sudah berpengalaman puluhan tahun yang seharusnya memahami dan mengetahui bagaimana tindakan seorang polisi terkait adanya peristiwa tindak pidana.

Hal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui

Kemudian terdakwa yang merupakan seorang Kepala Biro Paminal pada Divpropam Polri seharusnya bertugas mengawasi perilaku anggota Polri ke jalur yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui

Kemudian dalam persidangan terdakwa tidak mengakui secara jujur perbuatannya, dia masih berkilah mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan.

Hal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bertugas di kepolisian sejak lama mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal.

Hal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui

Dengan hal-hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan selama tiga tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan.