Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp11 Miliar

Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp11 Miliar

Zulkifli Hasan

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp11 Miliar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan barang impor ilegal di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (24/9/2022). Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menggelar pemusnahan barang-barang impor hasil pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border) senilai total Rp11 miliar.

Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp11 Miliar

"Tindakan pemusnahan barang-barang impor ilegal senilai Rp11 miliar tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border)," kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan.

Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp11 Miliar

Zulhas mengatakan, pengawasan dilakukan pada Januari-September 2022 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya. "Produk-produk itu terbukti diimpor secara ilegal atau tidak berdasarkan regulasi impor," tambahnya.

Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp11 Miliar

Menurut Zulhas, pemusnahan dilakukan terhadap 15 jenis produk impor di antaranya kategori produk elektronik, produk kehutanan, produk plastik, dan produk pakaian. Importir produk-produk itu tidak memiliki perizinan impor yang dipersyaratkan sesuai dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.