Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
MK Tolak Legalisasi Ganja Medis

MK Tolak Legalisasi Ganja Medis

Mahkamah Konstitusi

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
MK Tolak Legalisasi Ganja Medis

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan saat sidang uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 dengan pemohon Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Dalam sidang putusan tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan dan menilai materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah.

MK Tolak Legalisasi Ganja Medis

Penolakan gugatan ini diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Mahanan MP.

MK Tolak Legalisasi Ganja Medis

Di antara pertimbangannya, MK berpendapat, jenis narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dan terapi belum terbukti secara ilmiah.

MK Tolak Legalisasi Ganja Medis

"Dengan belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif, maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis," kata Hakim MK Suhartoyo.

MK Tolak Legalisasi Ganja Medis

Sementara itu, fakta beberapa negara memperbolehkan pemanfaatan narkotika secara ilegal, tidak serta merta dapat digeneralisasi.

MK Tolak Legalisasi Ganja Medis

Para pemohon saat menyaksikan jalannya sidang putusan secara daring atau online.

MK Tolak Legalisasi Ganja Medis

Untuk diketahui, sidang putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 terkait aturan penggunaan ganja medis ini diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti. Mereka adalah ibu dari penderita celebral palsy.

MK Tolak Legalisasi Ganja Medis

Mereka meminta MK untuk mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis.