Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan saat sidang uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 dengan pemohon Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Dalam sidang putusan tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan dan menilai materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah.
MK Tolak Legalisasi Ganja Medis
Mahkamah Konstitusi
Penolakan gugatan ini diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Mahanan MP.
Di antara pertimbangannya, MK berpendapat, jenis narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dan terapi belum terbukti secara ilmiah.
"Dengan belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif, maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis," kata Hakim MK Suhartoyo.
Sementara itu, fakta beberapa negara memperbolehkan pemanfaatan narkotika secara ilegal, tidak serta merta dapat digeneralisasi.
Para pemohon saat menyaksikan jalannya sidang putusan secara daring atau online.
Untuk diketahui, sidang putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 terkait aturan penggunaan ganja medis ini diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti. Mereka adalah ibu dari penderita celebral palsy.
Mereka meminta MK untuk mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis.
Tinggalkan Dunia Keartisan, Potret Jadul Cindy Fatikasari dan Tengku Firmansyah Pindah ke Kanada - Siap Kerja Jadi Tukang Cuci Piring
Pasangan ini menjadi salah satu duo artis yang memiliki karir yang gemilang di dunia hiburan.
Biadabnya Israel, Bomnya di Gaza Membuat Balita ini Dijahit 200 Jahitan di Wajah & Kehilangan Lidah Hingga Tangan
Potret balita korban kekejaman israel sampai harus kehilangan tangan dan sebagian lidahnya.
Sekolah Bola di Paris, Diego Putra Ganteng Darius dan Donna Agnesia Berhasil Gabung Timnas Indonesia U-16
Diego telah dipilih oleh pelatih Nova Arianto untuk bergabung dengan Timnas Indonesia U-16.
Potret Indra Bekti Boyong Keluarga Liburan di Australia, Kemesraan Bareng Aldila Jelita Jadi Sorotan
Pada hari kedua lebaran yang lalu, Indra Bekti dan keluarganya memutuskan untuk terbang ke Australia guna menikmati liburan bersama.
Ada Balkon Hingga Kolam Renang Pribadi, Potret Kamar Hotel Mewah Shandy Aulia Usai Badai dan Banjir di Dubai
Shandy Aulia kini menjadi salah satu korban banjir di Dubai yang baru-baru ini melanda.
Relawan Prabowo-Gibran Batal Demo di Depan Gedung MK, Ini Alasannya
Relawan maupun pendukung Prabowo-Gibran tidak jadi menggelar aksi di depan MK.
Penyebar Hoaks Hakim MK Putuskan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran Ditangkap
Dalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran
MK Tidak Pertimbangkan Semua Amicus Curiae yang Diterima
Amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024, tetap akan diterima MK, tetapi tidak dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.
NasDem Nilai Amicus Curiae Megawati Sebagai Bentuk Kepekaan Negarawan
"Itu hak setiap warga negara, dan hal itu menunjukkan kepekaan Bu Mega sebagai seorang negarawan," kata Sekjen NasDem Hermawi
Dasco: Dalam UU MK, Amicus Curiae Tak Masuk Pertimbangan Hakim
Dasco menilai argumen amicus curiae Megawati sudah lebih dahulu disampaikan oleh kubu 03
CEK FAKTA: Hoaks Video MK Putuskan Pemilu Ulang dan Diskualifikasi Gibran
MK diklaim telah memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 dengan melakukan Pemilu ulang
Megawati Berkirim Surat Amicus Curiae ke MK, Ini Komentar Gibran
Megawati Berkirim Surat Amicus Curiae ke MK, Ini Komentar Gibran