MK Tolak Legalisasi Ganja Medis

Rabu, 20 Juli 2022 13:03:08 Reporter : Iqbal Nugroho
MK Tolak Legalisasi Ganja Medis. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. MK berpendapat jenis narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dan terapi belum terbukti secara ilmiah.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan saat sidang uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 dengan pemohon Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Dalam sidang putusan tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan dan menilai materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan saat sidang uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 dengan pemohon Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Dalam sidang putusan tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan dan menilai materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah.

©2022 Merdeka.com/Iqbal Nugroho
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini