Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Polres Tangerang Selatan Gagalkan Peredaran 39 Kg Ganja

Polres Tangerang Selatan Gagalkan Peredaran 39 Kg Ganja

Ganja

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Polres Tangerang Selatan Gagalkan Peredaran 39 Kg Ganja

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu menunjukkan barang bukti ganja sebanyak 39 kilogram asal Sumatera saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Polres Tangerang Selatan, Banten, Rabu (20/7/2022). Dalam kasus peredaran ganja tersebut sebanyak empat tersangka diringkus di daerah Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, yang merupakan jaringan dari Aceh.

Polres Tangerang Selatan Gagalkan Peredaran 39 Kg Ganja

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu menunjukkan barang bukti ganja sebanyak 39 kilogram asal Sumatera saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Polres Tangerang Selatan, Banten, Rabu (20/7/2022). Dalam kasus peredaran ganja tersebut sebanyak empat tersangka diringkus di daerah Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, yang merupakan jaringan dari Aceh.

Polres Tangerang Selatan Gagalkan Peredaran 39 Kg Ganja

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu menunjukkan barang bukti ganja sebanyak 39 kilogram asal Sumatera saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Polres Tangerang Selatan, Banten, Rabu (20/7/2022). Dalam kasus peredaran ganja tersebut sebanyak empat tersangka diringkus di daerah Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, yang merupakan jaringan dari Aceh.

Polres Tangerang Selatan Gagalkan Peredaran 39 Kg Ganja

Petugas menunjukkan barang bukti ganja sebanyak 39 kilogram asal Sumatera saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Polres Tangerang Selatan, Banten, Rabu (20/7/2022). Dalam kasus peredaran ganja tersebut sebanyak empat tersangka diringkus di daerah Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, yang merupakan jaringan dari Aceh.

Polres Tangerang Selatan Gagalkan Peredaran 39 Kg Ganja

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu menunjukkan barang bukti ganja sebanyak 39 kilogram asal Sumatera saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Polres Tangerang Selatan, Banten, Rabu (20/7/2022). Dalam kasus peredaran ganja tersebut sebanyak empat tersangka diringkus di daerah Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, yang merupakan jaringan dari Aceh.