Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 15 Februari 2022 15:16:10 Reporter : Nanda Farikh Ibrahim
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup. Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan yang dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati. Vonis ini tidak sesuai dengan tuntutan JPU yang meminta hukuman mati dan kebiri kimia.
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati, Herry Wirawan dikawal saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan yang dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati sehingga beberapa muridnya melahirkan.

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati, Herry Wirawan dikawal saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan yang dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati sehingga beberapa muridnya melahirkan.

©Timur Matahari/AFP
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini