Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
13 Jam Disidang, Teddy Minahasa Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri

13 Jam Disidang, Teddy Minahasa Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Irjen Teddy Minahasa

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
13 Jam Disidang, Teddy Minahasa Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa Putra terlihat keluar dari ruangan saat menjalani sidang kode etik di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023). Teddy Minahasa resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri karena melanggar etik.

13 Jam Disidang, Teddy Minahasa Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Keputusan tersebut merupakan hasil sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung 13 jam.

13 Jam Disidang, Teddy Minahasa Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Teddy dinilai telah melakukan perbuatan tercela karena memerintahkan anak buahnya, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti sabu dengan tawas.

13 Jam Disidang, Teddy Minahasa Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Terkait putusan ini, Irjen Teddy Minahasa menyatakan akan melakukan banding.

13 Jam Disidang, Teddy Minahasa Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Diketahui, sidang etik Teddy Minahasa dilakukan buntut kasus peredaran narkoba. Teddy divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

13 Jam Disidang, Teddy Minahasa Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat meyakini Teddy bersalah dalam kasus peredaran narkoba. Dalam kasus ini, Teddy menukar barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas.