Warga beraktivitas menggunakan masker di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Jakarta, Selasa (16/2/2021). Untuk mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah akan memulai vaksinasi tahap dua yang diperuntukkan bagi pekerja publik dan pedagang pada Rabu (17/2) besok. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun menegaskan, warga DKI Jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19 akan didenda sebesar Rp5 juta, sesuai Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30.
©Liputan6.com/Johan Tallo
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami