Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice atas nama Djoko S Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). Prasetijo Utomo dituntut 2 Tahun 6 Bulan penjara dengan denda Rp 100 Juta.
©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami