Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Suasana Markas FPI Usai Semua Aktivitasnya Dilarang Pemerintah

Suasana Markas FPI Usai Semua Aktivitasnya Dilarang Pemerintah

FPI

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Suasana Markas FPI Usai Semua Aktivitasnya Dilarang Pemerintah

Suasana markas FPI tampak sepi di Jalan Petamburan III, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah secara resmi melarang segala aktivitas dan kegiatan yang diselenggarakan Front Pembela Islam (FPI) lantaran kelompok tersebut tidak lagi memiliki kedudukan hukum sebagai organisasi masyarakat.

Suasana Markas FPI Usai Semua Aktivitasnya Dilarang Pemerintah

Warga melintas di depan spanduk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab di Jalan Petamburan III, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah secara resmi melarang segala aktivitas dan kegiatan yang diselenggarakan Front Pembela Islam (FPI) lantaran kelompok tersebut tidak lagi memiliki kedudukan hukum sebagai organisasi masyarakat.

Suasana Markas FPI Usai Semua Aktivitasnya Dilarang Pemerintah

Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, serta bertentangan dengan hukum.

Suasana Markas FPI Usai Semua Aktivitasnya Dilarang Pemerintah

Suasana markas FPI tampak sepi di Jalan Petamburan III, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Dengan keputusan tersebut, kini segala kegiatan yang dilakukan FPI akan dihentikan.

Suasana Markas FPI Usai Semua Aktivitasnya Dilarang Pemerintah

Suasana markas FPI tampak sepi di Jalan Petamburan III, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah secara resmi melarang segala aktivitas dan kegiatan yang diselenggarakan Front Pembela Islam (FPI) lantaran kelompok tersebut tidak lagi memiliki kedudukan hukum sebagai organisasi masyarakat.