Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Denda Pelanggaran Tanpa Masker Capai 4,9 Milliar

Denda Pelanggaran Tanpa Masker Capai 4,9 Milliar

Pakai Masker

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Denda Pelanggaran Tanpa Masker Capai 4,9 Milliar

Petugas memberikan sanksi kepada pelanggar tanpa masker saat razia masker di kawasan Karang Tengah Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat, total denda pelanggaran protokol kesehatan mencapai Rp 4,9 miliar.

Denda Pelanggaran Tanpa Masker Capai 4,9 Milliar

Petugas memberikan sanksi kepada pelanggar tanpa masker saat razia masker di kawasan Karang Tengah Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Denda tersebut terkumpul sejak penerapan Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 pada Juni 2020 lalu.

Denda Pelanggaran Tanpa Masker Capai 4,9 Milliar

Petugas mendata seorang pelanggar tanpa masker saat razia masker di kawasan Karang Tengah Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Denda Pelanggaran Tanpa Masker Capai 4,9 Milliar

Petugas mendata seorang pelanggar tanpa masker saat razia masker di kawasan Karang Tengah Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Denda Pelanggaran Tanpa Masker Capai 4,9 Milliar

Petugas mendata seorang pelanggar tanpa masker saat razia masker di kawasan Karang Tengah Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Denda Pelanggaran Tanpa Masker Capai 4,9 Milliar

Petugas memberikan sanksi kepada pelanggar tanpa masker saat razia masker di kawasan Karang Tengah Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Denda Pelanggaran Tanpa Masker Capai 4,9 Milliar

Petugas memberikan sanksi kepada pelanggar tanpa masker saat razia masker di kawasan Karang Tengah Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (24/11/2020).